Polres Karawang Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengrusakan Gembok Ruko

Info Kota News
, April 14, 2021 WIB Last Updated 2022-10-09T08:26:20Z

Pasangan suami-isteri (Pasutri) K dan IR

Karawang, Infokotanews.com
- Pasangan suami-isteri (Pasutri) K dan IR sebagai pemilik ruko Prime Rose No VII A 1 No. 10 dan 11 Galuh Mas resmi ditetapkan sebagai tersangka perusakan gembok oleh pihak Polres Karawang.

"Kehadiran kami disini sebagai bentuk ketaatan sebagai warga negara, saya terpaksa merusak gembok karena memang yang digembok itu ruko milik kami, bukan ruko orang lain, uang yang sudah masuk pun sudah lebih dari Rp. 800 juta," kata K usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Karawang, Rabu (14/04/2021).

Dalam keyakinannya sebagai seorang muslim, wajib hukumnya membela harta apabila terjadi upaya perampasan paksa dari pihak lain, yang terindikasi melawan hukum. Upaya pembelaan ini justru berbuntut terjadinya indikasi kriminalisasi terhadap keduanya. Idealnya aparat kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Karawang.

K juga menyayangkan keputusan penyidik yang menetapkan ia dan isterinya sebagai tersangka, padahal ia dan isterinya juga sedang berjuang di Pengadilan Negeri Karawang, dengan melakukan gugatan perdata.

"Proses hukum pengrusakan gembok harus dilihat sebagai sebab akibat, bukan peristiwa yang berdiri sendiri,"kata dia (Podun).

Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya