Barang bukti narkotik yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku
Karawang,Infokotanewa.com - Sat Res Narkoba Polres Karawang mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa, (27/04/2021).
Tersangka KT als Maung (41) warga Indonesia, Dusun Pasir Telaga I Rt. 001/003 Desa Pasir Telaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang yang berprofesi sebagai buru harian.
Kasat Res Narkoba Polres Karawang Akp Aji Setiaji, S. Sos menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan diantaranya 3 (tiga) paket besar yang berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram; 24 (dua puluh empat) bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram.
"Berat bruto keseluruhan sekira 4,410 Kilogram; 1 (satu) unit timbangan elektrik; dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, ujar
Aji Setiaji menjelaskan,
Sementara, menurut Aji, tempat kejadian perkara dan waktu kejadian, pada Kamis 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kec. Klari Kab. Karawang.
Aji mengatakan, kronologi bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
"Setelah didalami akhirnya petugaa berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang menggunakan narkoba,"ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selanjutnya pada Kamis 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kec. Klari Kab. Karawang telah ditangkap 1 (satu) orang yaitu KT alias Maung. Saat ditangkap pelaku tengah menguasai narkotika jenis ganja yang siap edar.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket besar yg berlakban coklat yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram dan 24 (dua puluh empat) bungkus klip bening, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram milik tersangka.
"Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari BSU (DPO). Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang,"kata dia.
Kasat ResNarkoba Polres Karawang ini menuturkan bahwa dalam kejadian ini ditindak lanjuti dengan melengkapi Mindik tertib administrasi, Riksa saksi2 dan Tsk, Melaksanakan Tes Urine dan hasilnya positif THC serta Kumpulkan alat bukti lain,
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," tandas Aji Setiaji (Podun).